Langsung ke konten utama

Jual Natural Brazilian Hard Wax di Indonesia

Hi guys we meet again!

So I and my husband have been making this brazilian hard wax with his family recipe. All ingredients are 100% Natural!


Image result for sarkara hard wax

Image result for sarkara hard wax

Image result for sarkara hard wax

Image result for sarkara hard wax

























Menggunakan resep tradisional secara turun menurun yang berasal dari brazil sejak tahun 1992. Terbuat dari bahan alami yaitu beeswax yang diproduksi secara alami oleh lebah dan mengandung propolis yang memiliki sifat antibakteri dan diperkaya dengan madu murni untuk melembabkan kulit anda.

Tidak mengandung bahan kimia, pengawet, dan pewarna.
Produk dapat dipakai oleh wanita dan pria, aman juga untuk ibu hamil dan menyusui.
Dapat dipakai di seluruh area wajah, ketiak, dada, daerah intim, tangan, dan kaki.

Mengapa pilih hard wax?
1. Tanpa waxing strip, lebih higienis
2. Menempel dan mencabut lebih baik dibandingkan sugar wax
3. Residu mudah dibersihkan, bisa dengan air atau baby oil
4. Menghemat uang anda pergi waxing ke salon setiap bulannya.
5. Tidak repot cuci depilatory strip karena sekali [akai langsung buang.

Cara pemakaian:
1. Lelehkan hard wax di panci atau bila anda menggunakan glass jar, dapat dilelehkan di microwave atau seperti melelehkan coklat. sediakan panci khusus karena residu akan sulit dibersihkan.
2. Keringkan area yang ingin anda cabut rambutnya dan beri obat tabur
3. Oleskan pada area yang ingin dicabut rambutnya searah dengan pertumbuhan rambut. hati2 jangan sampai terlalu panas karena akan melukai kulit anda.
4. Tunggu wax hingga kering. Bila sudah kering, cabut ke arah berlawanan dengan arah tumbuhnya rambut.

*pemakaian paling optimum adalah dengan menggunakan wax warmer karena suhu terjaga stabil.



We are selling in Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Find us in Sarkara / Sarkara shop



There are also the several videos you might watch.. made by y mother in law. Check them out!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri denga...

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de...

Cara Alih Status ITAS ke ITAP sponsor pasangan WNA Tahun 2018

Hola! im back again! Setelah hampir setahun suami menetap di Indonesia, tibalah wkatunya untuk alih status izin tinggal dari terbatas (yang hanya 1 tahun) menjadi tetap (5 tahun). Alih status ITAS menjadi ITAS dapat diberikan setelah 2 tahun pernikahan. Prosesnya dari VITAS > ITAS 1 tahun (setelah 2 tahun menikah) > ITAP. Jadi, ga bisa alih status dari VITAS langsung jadi ITAP. 9 Januari 2018 Karena gw berdomisili di Tangerang Selatan, maka gw mengajukan alih status ke kantor imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10. Syarat-syarat yang harus dilengkapi: 1. Paspor Asli pasangan WNA 2. Fotokopi paspor halaman yang ada datanya dan cap ITAS di kertas A4 (jangan dipotong), Jangan lupa untuk cek masa berlakunya minimal 1 tahunan. 3. Fotokopi ITAS yang dimiliki 4. Fotokopi SKTT (sebagai surat domisili) di kertas A4. Hayoo jangan sampe lupa bikin ya! 5. Surat Permohonan (kalau bingung formatnya udah disediain disana, tinggal isi...