Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

Dokumen yang dibutuhkan ke KUA untuk menikah dengan WNA / Kawin Campur

Untuk kamu yang akan menikah dengan WNA, dibawah ini adalah list d okumen yang dibutuhkan untuk ke KUA. Tapi saran saya, pergilah ke KUA sesuai wilayahnya untuk memastikan lagi dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menikah karena persyaratannya bisa sedikit berbeda... PERSYARATAN WNI 1.     Fotokopi KTP pemohon, KTP orang tua 2.     Fotokopi Akta kelahiran 3.     Fotokopi KK 4.     Surat Pengantar RT RW. Kamu tinggal dateng ke RT RW, lalu berikan fotokopi KTP pemohon dan KK, dan berikan alamat tempat dilangsungkan akad nikah. Hal ini berguna kalau nanti minta surat pengantar nikah ke KUA kecamatan kalau mau numpang nikah di wilayah lain. Biaya gratis. 5.     Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangan materai dan 2 orang saksi dan jangan lupa difotokopi. Surat ini bisa diminta di kecamatan. (yang aslinya akan diminta sama KUA kecamatan, dan fotokopinya akan diberikan ke KUA kecamatan lain kalau mau menikah di wilayah yang berbeda) 6.     Surat N

Visa Sosial Budaya

Membuat visa sosial budaya untuk calon suami saya cukup bikin pusing pada awalnya, karena penjelasan yang saya baca di website www.imigrasi.go.id masih membingungkan. Saya juga sempet panik karena sepupu saya yang kerja di imigrasi tiba2 ngasi tau kalau membuat visa sosial budaya harus ke kantor imigrasi pusat dengan biaya 2-3 jutaan... yang ternyata adalah biaya untuk membuat TELEX VISA dan saya belum bisa membuat visa ini untuk calon suami saya karena saat itu saya belum menjadi istrinya. Akhirnya, calon suami saya membuat visanya di KBRI atau KJRI di Luar Negeri. Sebelumnya kita bahas dulu jeni-jenis Visa Kunjungan: 1.     Visa Kunjungan Diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke indonesia dalam rangka: Wisata, Keluarga, Sosial, Seni dan Budaya, Tugas pemerintahan, dll, dimana izin untuk menikah juga termasuk ke dalam ini. Jenis visa ini diberikan selama 60 hari, dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masa berlaku 30 hari tiap perpanjangan dan d