halaman ini merupakan lanjutan dari http://theblindldr.blogspot.co.id/2017/03/cara-apply-vitas-317-penyatuan-keluarga.html
PEMBUATAN ITAS DI IMIGRASI SESUAI DOMISILI
PEMBUATAN ITAS DI IMIGRASI SESUAI DOMISILI
Setelah suami masuk ke indonesia kembali, maka proses selanjutnya adalah mendaftar ITAS online ke http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/. Masukkan nomor passport dan nomor penguasaan VITAS yang terdapat di vitas (yang ada IMI nya).
Kadang proses memasukkan nomor penguasaan VITAS ini suka error.. Kalau error tunggu sampai beberapa hari maksimal 1 minggu, kalau masih tidak bisa juga, hubungi Kantor Imigrasi sesuai domisili.
Pengalaman pribadi saya, waktu memasukkan nomor ini selalu error (karena kurang dari seminggu setelah suami datang saya langsung proses), tetapi beruntung petugas Imigrasi Tangerang membantu saya untuk memeriksa langsung.
Terdapat pernyataan deperti ini di website imigrasi
"Permohonan alih status:
1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi ITAS
2. ITAS menjadi ITAP
diajukan oleh penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing."
Kalau baca pernyataan itu sekilas sepertinya bisa untuk membuat ITAS dan ITAP tidak sesuai KTP WNI, tetapi saya ga yakin karena ga ada pengalaman demikian (yang tahu mungkin bsa share) dan lebih baik ditanyakan dahulu ke kantor imigrasi terkait biar tidak ada kesalahan.
Nanti kamu akan mendapat notifikasi permohonan ITAS elektronik dan harus datang ke Imigrasi sesuai domisili tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kedatangan untuk menyerahkan dokumen-dokumen dan melakukan pembayaran PNBP, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat Permohonan (untuk kepala kantor imigrasi )
2. Surat Jaminan
3. Paspor asli dan Fotokopi bagian datanya
4. Fotokopi VITAS dan cap kedatangan di Indonesia
5. Surat Domisili asli (Berhubung kelurahan di Tangsel sudah tidak mengeluarkan surat ini, maka saya hanya minta surat pengantar untuk suami untuk membuat surat domisili dari RT RW dan di cap di kelurahan), jangan lupa difotokopi untuk nanti membuat STM di polres.
6. Fotokopi KTP penjamin
7. Fotokopi KK penjamin
8. Fotokopi Buku nikah / akta nikah dan surat pelaporan ke catatan sipil bila menikah di luar negeri
(semuanya di kertas A4 ya, jangan dipotong-potong)
*jangan lupa bagi yang status sebelum pernikahan saat ini Duda / Janda, harap dilampirkan dokumen cerai dari pernikahan sebelumnya (bagi yang bercerai) atau akta kematian (bagi yang pasangannya meninggal), berlaku juga untuk pasangan WNAnya
9. Mengisi formulir di Imigrasi (ada yang harus di ttd WNA, jadi kalau WNA ga ikut, pasangan WNI jadi harus bolak balik)
10. (bisa diwakilkan ke orang lain bila ada surat kuasa)
Contoh surat permohonan:
Tangerang, .... 2017
Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No 10, Tangerang
Perihal: Permohonan ITAS baru untuk suami a/n
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama
|
:
| |
Tempat / Tanggal Lahir
|
:
| |
Warga Negara
|
:
| |
Pekerjaan
|
:
| |
Alamat
|
:
| |
No Telepon / HP
|
:
|
Nama
|
:
| |
Tempat / Tanggal Lahir
|
:
| |
Warga Negara
|
:
| |
Nomor Passport
|
:
| |
Alamat
|
:
|
Bersama ini saya mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat memberikan ITAS baru kepada suami saya yang datanya tersebut di bawah ini:
Permohonan ini saya ajukan dikarenakan yang bersangkutan akan tinggal bersama saya sebagai istrinya di...
Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian serta persetujuan Bapak saya ucapkan terima kasih.
PEMBAYARAN, FOTO, DAN PENGAMBILAN SIDIK JARI
Setelah mengajukan permohonan, dalam 3 hari kerja, suami diminta datang ke imigrasi untuk melakukan pembayaran, foto, dan pengambilan sidik jari. (tidak bisa diwakilkan ya, suami harus datang sendiri).
Pembayaran dilakukan ke kasir secara cash sebesar 2.055.000 mendapat ITAS dan termasuk MERP dua2nya berlaku untuk 1 tahun.
Selanjutnya ITAS elektronik akan dikirim ke e-mail suami. 3 hari kemudian dengan membawa kwitansi pembayaran dan print out ITAS elektronik, paspor dapat diambil kembali.
Karena sudah mendapat ITAS elektronik, suami tidak mendapatkan kartu, dan di paspor hanya di cap ITAS online.
Setelah ITAS jadi, maka WNA harus membuat STM (surat tanda melapor ke Polres sesuai domisili) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal ke catatan sipil). STM dan SKTT WAJIB dibuat!!
Nantinya kalau mau perpanjangan ITAS atau alih status jadi ITAP, SKTT akan diminta sama imigrasi sebagai surat keterangan domisili. SKTT itu seperti KTP.
Prosesnya bisa dilihat di:
Halo mbak,
BalasHapusTerima kasih banyak untuk pencerahannya lumayan meringankan migren saya -_-'
Saya mau tanya kalau sudah menerima telex dan suami sudah ke KBRI, apakah ada batas waktunya suami harus masuk ke Indonesia dari waktu ITAS diterima?
Makasi lagi :-)
Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali mbk.. makasih ya infonya sangat membantu sekali.
HapusHi mba, ada batas waktunya dari VITAS 307 diterima, 30 hari harus sudah masuk indonesia..
HapusOh iya mba, kalo mengenai harganya brp ya mba? Bisa minta nomor whatsapp ga mba kalo ga keberatan.
HapusMb saya mau nya swami saya kan dah dapat visa yg satu taun tuh tapi single entry itu bagai mna cara nya agar swami saya bisa dapat multiple visa mba dan bisa bulak balik indonesia soalnya swami saya kerja di dubai mba dan bida ke indo setaun 2 kali paling juga
BalasHapuscaranya agar dapat multtiple entry bisa alih status jadi kitas atau apply multiple entry.. setiap ke indo stay disini beapa lama? kalau 1-2 bulan mending beli visa on arrival aja.
HapusSelamat pagi Bapak/Ibu,
Hapusizin share broadcast ya Pak/Bu,
**Layanan Paspor
**Layanan Visa
**Layanan Kitas
Silahkan hubungi di nomor 081281717632
letter of application and guarantee (for the corporation signed by the directors / commissioners / leaders) on the stamp I have written 2 letters they keep asking for more I need help please
BalasHapusTerima kasih infonya Mba Retno, berguna sekali :) Boleh nanya Mba untuk perpanjangan ITAS sponsor istri, apakah bisa online juga atau langsung ke kanim? Yang saya bingung, kalau online kan pertama ditanyakan 'apakah Anda memiliki NIORA?', jawabannya berarti 'tidak' dong ya Mba karena pertanyaan itu ditujukan ke saya sebagai penjamin?
BalasHapusHi Mbak Retno terima kasih untuk artikelnya, sungguh membantu, saya mau konfirmasi aja nih, pada saat pengajuan kitas setelah ambil sidik jari apakah ada kunjungan dari pihak imigrasi ke rumah kita? Mohon infonya ya
BalasHapusMba Retno, makasiiih banget buat semua informasinya seputar masalah perijinan pasangan wna. Saya merasa sangat amat terbantu dengan postingan mba yang detail dan jelas ini.
BalasHapusSemoga Allah membalas budi baik mba. Aamiin
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMba Retno mau tanya, masa berlaku passport suami saya tinggal 15 bulan. Berapa masa berlaku passport minimal untuk apply KITAS?
BalasHapusKarena di negara suami tidak bisa perpanjang 2 bln sebelum exprd date.
Saya sangat menunggu jawaban mba
Selamat pagi Bapak/Ibu,
BalasHapusizin share broadcast ya Pak/Bu,
**Layanan Paspor
**Layanan Visa
**Layanan Kitas
Silahkan hubungi di nomor 081281717632