Hola! im back again!
Setelah hampir setahun suami menetap di Indonesia, tibalah wkatunya untuk alih status izin tinggal dari terbatas (yang hanya 1 tahun) menjadi tetap (5 tahun).
Alih status ITAS menjadi ITAS dapat diberikan setelah 2 tahun pernikahan. Prosesnya dari VITAS > ITAS 1 tahun (setelah 2 tahun menikah) > ITAP. Jadi, ga bisa alih status dari VITAS langsung jadi ITAP.
9 Januari 2018
Karena gw berdomisili di Tangerang Selatan, maka gw mengajukan alih status ke kantor imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Paspor Asli pasangan WNA
2. Fotokopi paspor halaman yang ada datanya dan cap ITAS di kertas A4 (jangan dipotong), Jangan lupa untuk cek masa berlakunya minimal 1 tahunan.
3. Fotokopi ITAS yang dimiliki
4. Fotokopi SKTT (sebagai surat domisili) di kertas A4. Hayoo jangan sampe lupa bikin ya!
5. Surat Permohonan (kalau bingung formatnya udah disediain disana, tinggal isi, di bagian WNA)
6. Surat Jaminan ber meterai asli 1 (format ada di post yang ini http://theblindldr.blogspot.co.id/2018/01/cara-apply-kitas-tahun-2017-menggunakan.html). Kalaupun ga nyiapain, disana juga ada kok tinggal isi dengan tulis tangan dan tandatangan di atas meterai.
7. Fotokopi Buku Nikah / akta nikah dan surat lapor nikah bila menikah di luar negeri di kertas A4
8. Fotokopi CNI di kertas A4
9. Fotokopi KTP WNI di kertas A4 dengan status yang sudah diubah menjadi kawin
10. Fotokopi KK WNI dengan status yang sudah diubah menjadi kawin
11. Formulir yang harus diisi di Imigrasi bisa diambil di Resepsionis (Lupa namanya apa aja)
Semuanya difotokopi rangkap 3 sebelum diserahkan. Setelah dokumen lengkap, nanti petugasnya akan memberikan kertas bahwa imigrasi memiliki paspor asli WNA dan diinformasikan bahwa akan ada petugas imigrasi yang survey ke rumah.. Beberapa hari kemudian ada petugas yang menghubungi saya dengan menelepon ke rumah bahwa akan survey. Nanti tinggal atur waktu aja kapan bisa disurveynya.. Saat itu saya di survey sabtu malem karena cuma itu waktunya yang cocok. Salut banget sama petugas imigrasi mau kerja weekend dan malem2 pula! ;)
Yang dilakukan waktu survey hanya wawancara singkat seperti kapan nikahnya, udah punya anak atau belum, kegiatan pasangan WNA apa aja dll. dan ambil foto rumah, foto pasangan yang disurvey, dan foto pasangan beserta petugas imigrasi yang survey.
Perhatikan tanggal penyerahan berkas di Imigrasi karena prosesnya pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu sebelum 1 bulan! Kalau pembayaran belum dilakukan setelah masa expired, semua proses dinyatakan hangus dan harus diulang lagi dari awal.
Berkas diinformasikan oleh petugas imigrasi akan siap pada hari jumat depannya (kurang lebih 5-7 hari kerja) so.. here we go again!
19 Januari 2018
Hari ini suami diminta dateng ke Imigrasi Tangerang untuk foto dan pengambilan sidik jari. Setelahnya kami akan menerima berkas untuk diberikan ke Kanwil di Serang. Biar ga rugi waktu karena udah cuti, gw dateng pagi-pagi ke imigrasi biar bisa langsung lanjut ke kanwil serang..
Tapi ternyata.. belom jadi berkasnya karena kepala kantor imigrasinya lagi dinas ke luar kota dan baru balik minggu depannya. Kata mbaknya sih amannya ambil hari selasa atau rabu aja. Jadilah hari itu suami gw cm foto dan ambil sidik jari aja..
24 Januari 2018
Datanglah kami ke Imigrasi Tangerang cuma untuk ambil berkas untuk diberikan ke Kanwil Serang. Prosesnya ga terlalu lama, langsung jadi hari itu juga. Akhirnya jadilah surat yang harus diantar ke dirjen imigrasi rasuna said kuningan.
26 Januari 2018
Gw dateng ke Dirjen Imigrasi di Rasuna Said Kuningan yang letaknya persis di sebrang pasar festival jam 14.30. Setelah melewati security check, diberitahulah bahwa tempatnya ada di lantai 10 (kalo ga salah inget). Di lantai 10, gw disambut sama security dan ternyata kita menyerahkan berkasnya ke securitynya. Sebelum menyerahkan dokumen, ada berkas tanda bukti yang harus gw isi. Berkas tanda bukti ini jangan sampai hilang karena kalau ada masalah nantinya akan diperlukan.
Menurut informasi dari Securitynya, Bagian ini buka dari jam 9 - 4 sore hari senin - kamis dan 9 - 4.30 sore hari jumat (jangan lupa kepotong istirahat solat jumat sampai jam 2 siang)
Penyerahan dokumen pun bisa diwakilkan sama orang lain dengan disertai surat kuasa..
Securitynya bilang untuk pembayaran ITAP bisa dilakukan dalam jangka waktu 1 minggu setelah penyerahan dokumen ke Dirjen Imigrasi yang bakalan jadi tanggal 2 Februari 2018 dan akan di SMS.. tapi jangan berharap SMS datang.
Masalahnya juga kita ga akan bisa ngecek di sistem. Jadi berinisiatiflah sendiri dengan menanyakan ke orang imigrasi sesuai wilayah untuk mengecek di sistem.
5 Februari2018
Karena saya memasukkan berkas tanggal 9 Januari, pembayaran akan expired tanggal 8 Februari jd cukup deg2an juga takut dokumennya ditolak. Saya akhirnya menanyakan kembali ke petugas imigrasi di Tangerang dan katanya berkas saya dari dirjen udah masuk dan bisa melakukan pembayaran.
Pembayaran bisa dilakukan di Teller Bank yang sudah bekerjasama dengan Imigrasi, biasanya bank pemerintah besar seperti Mandiri atau BNI.
Jumlah yang dibayar adalah sebesar Rp. 5.505.000 dengan rincian:
- Biaya KITAP elektronik Rp. 3.700.000
- Biaya MERP 2 tahun Rp. 1.750.000
- Biaya sistem Rp. 55.000
Mehong yaa cyiiin. Semoga yang menikah dengan WNA selalu dilancarkan rezekinya aminnnn!
Bukti pembayaran jangan hilang yaa untuk nanti pengambilan KITAP elektronik dan passport.
9 Februari 2018
KITAP jadi dan passport sudah bisa diambil.
Dengan proses ini sudah sekaligus mendapatkan MERP 2 tahun.. nantinya bisa diperpanjang lagi kalau habis.
Setelah selesai semua proses ini masih ada lagi dokumen yang diurus yaitu STM di polres dan di dukcapil yaitu KTP dan KK WNA.
Setelah hampir setahun suami menetap di Indonesia, tibalah wkatunya untuk alih status izin tinggal dari terbatas (yang hanya 1 tahun) menjadi tetap (5 tahun).
Alih status ITAS menjadi ITAS dapat diberikan setelah 2 tahun pernikahan. Prosesnya dari VITAS > ITAS 1 tahun (setelah 2 tahun menikah) > ITAP. Jadi, ga bisa alih status dari VITAS langsung jadi ITAP.
9 Januari 2018
Karena gw berdomisili di Tangerang Selatan, maka gw mengajukan alih status ke kantor imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Paspor Asli pasangan WNA
2. Fotokopi paspor halaman yang ada datanya dan cap ITAS di kertas A4 (jangan dipotong), Jangan lupa untuk cek masa berlakunya minimal 1 tahunan.
3. Fotokopi ITAS yang dimiliki
4. Fotokopi SKTT (sebagai surat domisili) di kertas A4. Hayoo jangan sampe lupa bikin ya!
5. Surat Permohonan (kalau bingung formatnya udah disediain disana, tinggal isi, di bagian WNA)
6. Surat Jaminan ber meterai asli 1 (format ada di post yang ini http://theblindldr.blogspot.co.id/2018/01/cara-apply-kitas-tahun-2017-menggunakan.html). Kalaupun ga nyiapain, disana juga ada kok tinggal isi dengan tulis tangan dan tandatangan di atas meterai.
7. Fotokopi Buku Nikah / akta nikah dan surat lapor nikah bila menikah di luar negeri di kertas A4
8. Fotokopi CNI di kertas A4
9. Fotokopi KTP WNI di kertas A4 dengan status yang sudah diubah menjadi kawin
10. Fotokopi KK WNI dengan status yang sudah diubah menjadi kawin
11. Formulir yang harus diisi di Imigrasi bisa diambil di Resepsionis (Lupa namanya apa aja)
Semuanya difotokopi rangkap 3 sebelum diserahkan. Setelah dokumen lengkap, nanti petugasnya akan memberikan kertas bahwa imigrasi memiliki paspor asli WNA dan diinformasikan bahwa akan ada petugas imigrasi yang survey ke rumah.. Beberapa hari kemudian ada petugas yang menghubungi saya dengan menelepon ke rumah bahwa akan survey. Nanti tinggal atur waktu aja kapan bisa disurveynya.. Saat itu saya di survey sabtu malem karena cuma itu waktunya yang cocok. Salut banget sama petugas imigrasi mau kerja weekend dan malem2 pula! ;)
Yang dilakukan waktu survey hanya wawancara singkat seperti kapan nikahnya, udah punya anak atau belum, kegiatan pasangan WNA apa aja dll. dan ambil foto rumah, foto pasangan yang disurvey, dan foto pasangan beserta petugas imigrasi yang survey.
Perhatikan tanggal penyerahan berkas di Imigrasi karena prosesnya pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu sebelum 1 bulan! Kalau pembayaran belum dilakukan setelah masa expired, semua proses dinyatakan hangus dan harus diulang lagi dari awal.
Berkas diinformasikan oleh petugas imigrasi akan siap pada hari jumat depannya (kurang lebih 5-7 hari kerja) so.. here we go again!
19 Januari 2018
Hari ini suami diminta dateng ke Imigrasi Tangerang untuk foto dan pengambilan sidik jari. Setelahnya kami akan menerima berkas untuk diberikan ke Kanwil di Serang. Biar ga rugi waktu karena udah cuti, gw dateng pagi-pagi ke imigrasi biar bisa langsung lanjut ke kanwil serang..
Tapi ternyata.. belom jadi berkasnya karena kepala kantor imigrasinya lagi dinas ke luar kota dan baru balik minggu depannya. Kata mbaknya sih amannya ambil hari selasa atau rabu aja. Jadilah hari itu suami gw cm foto dan ambil sidik jari aja..
24 Januari 2018
Datanglah kami ke Imigrasi Tangerang cuma untuk ambil berkas untuk diberikan ke Kanwil Serang. Prosesnya ga terlalu lama, langsung jadi hari itu juga. Akhirnya jadilah surat yang harus diantar ke dirjen imigrasi rasuna said kuningan.
26 Januari 2018
Gw dateng ke Dirjen Imigrasi di Rasuna Said Kuningan yang letaknya persis di sebrang pasar festival jam 14.30. Setelah melewati security check, diberitahulah bahwa tempatnya ada di lantai 10 (kalo ga salah inget). Di lantai 10, gw disambut sama security dan ternyata kita menyerahkan berkasnya ke securitynya. Sebelum menyerahkan dokumen, ada berkas tanda bukti yang harus gw isi. Berkas tanda bukti ini jangan sampai hilang karena kalau ada masalah nantinya akan diperlukan.
Menurut informasi dari Securitynya, Bagian ini buka dari jam 9 - 4 sore hari senin - kamis dan 9 - 4.30 sore hari jumat (jangan lupa kepotong istirahat solat jumat sampai jam 2 siang)
Penyerahan dokumen pun bisa diwakilkan sama orang lain dengan disertai surat kuasa..
Securitynya bilang untuk pembayaran ITAP bisa dilakukan dalam jangka waktu 1 minggu setelah penyerahan dokumen ke Dirjen Imigrasi yang bakalan jadi tanggal 2 Februari 2018 dan akan di SMS.. tapi jangan berharap SMS datang.
Masalahnya juga kita ga akan bisa ngecek di sistem. Jadi berinisiatiflah sendiri dengan menanyakan ke orang imigrasi sesuai wilayah untuk mengecek di sistem.
5 Februari2018
Karena saya memasukkan berkas tanggal 9 Januari, pembayaran akan expired tanggal 8 Februari jd cukup deg2an juga takut dokumennya ditolak. Saya akhirnya menanyakan kembali ke petugas imigrasi di Tangerang dan katanya berkas saya dari dirjen udah masuk dan bisa melakukan pembayaran.
Pembayaran bisa dilakukan di Teller Bank yang sudah bekerjasama dengan Imigrasi, biasanya bank pemerintah besar seperti Mandiri atau BNI.
Jumlah yang dibayar adalah sebesar Rp. 5.505.000 dengan rincian:
- Biaya KITAP elektronik Rp. 3.700.000
- Biaya MERP 2 tahun Rp. 1.750.000
- Biaya sistem Rp. 55.000
Mehong yaa cyiiin. Semoga yang menikah dengan WNA selalu dilancarkan rezekinya aminnnn!
Bukti pembayaran jangan hilang yaa untuk nanti pengambilan KITAP elektronik dan passport.
9 Februari 2018
KITAP jadi dan passport sudah bisa diambil.
Dengan proses ini sudah sekaligus mendapatkan MERP 2 tahun.. nantinya bisa diperpanjang lagi kalau habis.
Setelah selesai semua proses ini masih ada lagi dokumen yang diurus yaitu STM di polres dan di dukcapil yaitu KTP dan KK WNA.
Hai mbak,
BalasHapusMau tnya kanwil itu bgian kantor wilayah kemenhukam wilayah setempat ya?
MERP itu apa lagi ya ? Jadi 2 tahun kedepannya mesti bayar lgi ya mbak?
Hi, iya kanwil itu kantor wilayah kemenhukham sesuai domisili.. kalau MERP itu multuple re-entry permit. Jadi untuk perpanjang MERP 3 tahun berikutnya harus diperpanjang lagi, tapi karena MERP maksimal hanya 2 tahun, dibagi menjadi 2 tahun - dan selanjutnya 1 tahun..
HapusOk tq mbak,
HapusTrus utk konversi dri kitas ke kitap selang berapa bulan y? Apa hrus tunggu expired date kitas ya?
Kalau msalkan date kitas uda expired msh bsa perpnjgn ke kitab gak y? Atau mesti hrus urus dri awal lgi si kitas nya ?
Thanks for your respond
Kitas suami saya expired 19 mei, tp saya mulai urus 9 januari dan selesai dalam 1 bulan.. kitas ga boleh nunggu expired dulu br urus kitap. Kalo expired hrs urus dr awal lagi.
Hapusmaaf ikut nimbrung..
Hapusstahu saya masa expaired kitas 3 buln sdah bisa apply altus kitas k kitap..n maximal 1buln sebuln seblum masa aktf kitas habis..jika kitas expired tgal 3/2/1 minggu hbs mka ga bs altus...
Terima kasih banyak atas infonya :)
HapusSelamat pagi Bapak/Ibu,
Hapusizin share broadcast ya Pak/Bu,
**Layanan Paspor
**Layanan Visa
**Layanan Kitas
Silahkan hubungi di nomor 081281717632
Haiiiii mbaaaa, love so much sama postingan2mu...membantu sekali buat aku yg tak tahu arah ini hehehe...semoga nanti altus itas ke itap suamiku juga lancar...aminnn
BalasHapusuntuk proses d dirjen apa butuh 1x datang mb..cm menyerahkan dokument ?? atau 5 hr kmudian hrs dtg lg ambil berkas untuk d bawa ke kanim??...
BalasHapuskrna d tmpat sy ..antar berkas ke kanwil proses 5hr krja n hrs balik k kanwil lg untk ambil berkas....
Kalau di dirjen hanya butuh 1 kali datang. Oleh dirjen persetujuannya dikirimkan langsung ke imigrasi setempat. prosesnya sepertinya paperless..
Hapusoke..trims infonya mbk..
Hapuskbtulan besok sy jg ke dirjen..urus altus..smoga cm skli dtg..
krna kl bolak2 balik jauh..jatim-jkt..
Salam kenal mba...
BalasHapusMasa berlaku ITAP melanjutkab dari masa ITAS habis atau sesuai tanggal ITAP keluar mbak? Makasih
Sesuai tanggal ITAPnya jadi mba
Hapusselamat sore mbak retno..mau tanya mbak untuk persyartn yg no 2 ,minimal masa berlaku satu tahunnya untuk paspor ya mbak,,? trima ksih atas waktunya sy tunggu jawabnya ya mbak,,,,
BalasHapusYa mba untuk passportnya minimal masa berlaku 1 tahun
Hapusrosmalakgan@gmail.com
BalasHapusSore mbak
Sore mbak mau tanya kalau kitas suami sy yg ke 2 habis tgl 15 oktober 2019 dan sy mau apply ke kitap pada bulan juli bisa ga mbak dan pernikahn sy tgl 6 september 2017 jadi untuk menginjak 2 tahun 2 bulan . Apakah sudah bisa dpt kitap mbak . Sy tunggu infony ya trima ksh y mbak
BalasHapusMaaf mbak mkdya sy perniikhn sy kurang 2 bulan untuk menginjak 2 tahun apa kah bisa beralih ke kitap
BalasHapusMbk kalo berkas alih status apa dikantor imigrasi disediakan ya..trimakasih
BalasHapus