Langsung ke konten utama

Review Make Up Artist / Pengantin by Azaria Make Up

Saya nemuin make up mba Azaria dari akun Instagramnya, @azariamakeup. Pertama liat2 foto2 hasil riasannya di Instagram, langsung sukaaa banget sama make upnya karena ga menor. Alat make upnya banyaaak banget dan brandnya bagus2, macem urban decay, anastasia beverly hills, styla, dll. Orangnya juga ramah, saya minta ini itu diladenin. Harga juga pas di kantong, ga terlalu mahal, karena saya cuma minta untuk make up pengantin dan kedua ibu. Harga yang diberikan termasuk test make up sebelum hari H. Selain itu, rumahnya mba azaria ada di daerah BSD, jadi pas banget karena ga terlalu jauh dari rumah saya.

Mba ia dan timnya, mas Sanusi yang ngerjain sanggul, datang tepat waktu. Jam 5 pagi udah nyampe di rumah. Malah saya yang kesiangan dan belum mandi karena kamar mandinya antre, keduluan sama bude2, hihi. Jam 5.15 udah mulai di make up.

Kelebihan dari Make up mba ia ini ada di mata dan alis. Alis saya rapiiiiih banget dan mata saya keliatan cetaaaarrrr karena pake bulu mata 4 tumpuk! Hihi.

Untuk ngerjain mata dan alis saya aja makan waktu kurang lebih 1 jam sendiri karena dikerjain dengan hati2 banget. Ini prosesnya:

lagi dipasang melati sama mas sanusi


  


lagi dipasang bulu mata palsu 4 tingkat sama mba ia

pake lipstik merah biar cetarrr

ga lupa tangan juga dikasi foundation dan dibedakin biar ga belang





 Ibu dan mama mertua juga suka sama make upnya. Kebetulan mama mertua punya salon di Brasil, jadi banyak ngerti juga tentang make up. Dia bilang make upnya bagus karena tahan lama dan ga luntur akibat keringetan! Merk make up untuk dandanin mertua pakai Make Over.

Komentar

  1. Play Slots online at Xn Online Casino | Xn
    Welcome 1xbet to Xn Online Casino and play with 카지노사이트 over 2000 slots and table games from the best 온라인카지노 providers at Xn. Join us today!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri denga...

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de...

Cara Alih Status ITAS ke ITAP sponsor pasangan WNA Tahun 2018

Hola! im back again! Setelah hampir setahun suami menetap di Indonesia, tibalah wkatunya untuk alih status izin tinggal dari terbatas (yang hanya 1 tahun) menjadi tetap (5 tahun). Alih status ITAS menjadi ITAS dapat diberikan setelah 2 tahun pernikahan. Prosesnya dari VITAS > ITAS 1 tahun (setelah 2 tahun menikah) > ITAP. Jadi, ga bisa alih status dari VITAS langsung jadi ITAP. 9 Januari 2018 Karena gw berdomisili di Tangerang Selatan, maka gw mengajukan alih status ke kantor imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10. Syarat-syarat yang harus dilengkapi: 1. Paspor Asli pasangan WNA 2. Fotokopi paspor halaman yang ada datanya dan cap ITAS di kertas A4 (jangan dipotong), Jangan lupa untuk cek masa berlakunya minimal 1 tahunan. 3. Fotokopi ITAS yang dimiliki 4. Fotokopi SKTT (sebagai surat domisili) di kertas A4. Hayoo jangan sampe lupa bikin ya! 5. Surat Permohonan (kalau bingung formatnya udah disediain disana, tinggal isi...