Setelah menikahhh… eits jangan happy dulu. Masih ada
banyak hal yang harus kamu urusin, yaitu mendaftarkan pernikahan kamu ke
kedutaan brasil. Tapi tenang aja, prosesnya ga terlalu ribet kok.
Syarat:
WNA brasil harus datang sendiri ke kedutaan untuk
mendaftarkan pernikahannya. Sebaiknya kamu juga datang karena ada dokumen yang
harus kamu tanda tangani langsung di kedutaan.
WN
Brasil:
1.
Passport
2. Akta kelahiran 2a via
3. Buku nikah atau sertifikat nikah (ga perlu dilegalisir di kementrian agama,
kemenhukham, dan kemenlu karena sertifikat ini nantinya tidak akan dipakai di
brasil dan hanya dipakai di kedutaan – kata orang kedutaan brazilnya). Selain
itu buku nikah tidak perlu diterjemahkan ke dalam bahasa inggris. (walaupun
sudah dua bahasa, tetep aja isi yang tertulis dalam buku nikah masih dalam bahasa
Indonesia). Alhamdulillah! Lumayan banget buat ngurangin biaya2 hehehe.
4.
Mengisi formulario para registro de Casamento di
kedutaan
WN
Indonesia:
1.
Passport
2. Akta kelahiran (tidak perlu diterjemahkan)
3. Menandatangani dokumen berisi pernyataan tidak pernah menikah dengan WN
Brasil sebelumnya
4. Bukti status sebelum menikah:
-
kalau sebelumnya belum pernah menikah, maka tidak
perlu dokumen apa pun karena status sebelum menikah sudah tertulis di buku
nikah.
-
Kalau sebelumnya sudah pernah menikah, harus
menunjukkan sertifikat cerai atau sertifikat kematian bila janda atau duda
karena pasangan meninggal.
5. Prenuptial agreement (kalau ada)
6.
Postnuptial agreement (kalau ada)
*catatan: semuanya harus dokumen asli! Karena nanti di
kedutaan akan difotokopi dari aslinya dan dokumen aslinya akan dikembalikan ke
kita.
Untuk lebih jelasnya lagi bisa dilihat di website http://jacarta.itamaraty.gov.br/en-us/brazilian_marriage_certificate..xml
Fee untuk membuat sertifikat ini adalah 20 USD dan 5
USD untuk setiap copynya. Saya dan suami membuat 1 copy asli karena sertifikat
asli akan dibawa ke brasil untuk nanti mendaftarkan pernikahan kami di brasil,
sedangkan yang satu lagi untuk saya pegang disini, karena masih akan
dibutuhkan, salah satunya untuk keperluan membuat permanent visa nantinya.
Halo mbak, saya Pipit. Untuk prosesnya berapa lama ya? karena waktu calon suami saya disini terbatas.
BalasHapusHalo. Kalo dokumen lengkap, prosesnya cepat kok cuma 3-5 hari kerja.. WN Brazil jg kah?
HapusHi Mbak Retno, iya mbak WN Brazil. Terima kasih udah di balas.
HapusHallo mbak .. Saya mau tanya dong apa mba menikah dengan WN brazil juga .. Kalau iya .. Kita perlu buat visa di indo dlu atau gimana ya mba ..
BalasHapusKemarin suami saya pakai visa on arrival saja karena ke Indonesia hanya untuk menikah dan tidak lebih dari 30 hari.
HapusKak, saya mau bertanya. Apakah itu berlaku untuk yang menikah calon suaminya mu'alaf ya?
BalasHapusAssalammu'alaikum ba. Mau tanya untuk point 5 dan 6 jika tidak ada apaakah tidak masalaah ??
BalasHapus