Langsung ke konten utama

Registrasi Pernikahan ke Kedutaan Brazil

Setelah menikahhh… eits jangan happy dulu. Masih ada banyak hal yang harus kamu urusin, yaitu mendaftarkan pernikahan kamu ke kedutaan brasil. Tapi tenang aja, prosesnya ga terlalu ribet kok.

Syarat:
WNA brasil harus datang sendiri ke kedutaan untuk mendaftarkan pernikahannya. Sebaiknya kamu juga datang karena ada dokumen yang harus kamu tanda tangani langsung di kedutaan.

WN Brasil:
1.    Passport

2.    Akta kelahiran 2a via

3.    Buku nikah atau sertifikat nikah (ga perlu dilegalisir di kementrian agama, kemenhukham, dan kemenlu karena sertifikat ini nantinya tidak akan dipakai di brasil dan hanya dipakai di kedutaan – kata orang kedutaan brazilnya). Selain itu buku nikah tidak perlu diterjemahkan ke dalam bahasa inggris. (walaupun sudah dua bahasa, tetep aja isi yang tertulis dalam buku nikah masih dalam bahasa Indonesia). Alhamdulillah! Lumayan banget buat ngurangin biaya2 hehehe.

4.    Mengisi formulario para registro de Casamento di kedutaan

WN Indonesia:
1.    Passport

2.    Akta kelahiran (tidak perlu diterjemahkan)

3.    Menandatangani dokumen berisi pernyataan tidak pernah menikah dengan WN Brasil sebelumnya

4.    Bukti status sebelum menikah:
-      kalau sebelumnya belum pernah menikah, maka tidak perlu dokumen apa pun karena status sebelum menikah sudah tertulis di buku nikah.
-      Kalau sebelumnya sudah pernah menikah, harus menunjukkan sertifikat cerai atau sertifikat kematian bila janda atau duda karena pasangan meninggal.

5.    Prenuptial agreement (kalau ada)

6.    Postnuptial agreement (kalau ada)

*catatan: semuanya harus dokumen asli! Karena nanti di kedutaan akan difotokopi dari aslinya dan dokumen aslinya akan dikembalikan ke kita.
Untuk lebih jelasnya lagi bisa dilihat di website http://jacarta.itamaraty.gov.br/en-us/brazilian_marriage_certificate..xml


Fee untuk membuat sertifikat ini adalah 20 USD dan 5 USD untuk setiap copynya. Saya dan suami membuat 1 copy asli karena sertifikat asli akan dibawa ke brasil untuk nanti mendaftarkan pernikahan kami di brasil, sedangkan yang satu lagi untuk saya pegang disini, karena masih akan dibutuhkan, salah satunya untuk keperluan membuat permanent visa nantinya.

Komentar

  1. Halo mbak, saya Pipit. Untuk prosesnya berapa lama ya? karena waktu calon suami saya disini terbatas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo. Kalo dokumen lengkap, prosesnya cepat kok cuma 3-5 hari kerja.. WN Brazil jg kah?

      Hapus
    2. Hi Mbak Retno, iya mbak WN Brazil. Terima kasih udah di balas.

      Hapus
  2. Hallo mbak .. Saya mau tanya dong apa mba menikah dengan WN brazil juga .. Kalau iya .. Kita perlu buat visa di indo dlu atau gimana ya mba ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemarin suami saya pakai visa on arrival saja karena ke Indonesia hanya untuk menikah dan tidak lebih dari 30 hari.

      Hapus
  3. Kak, saya mau bertanya. Apakah itu berlaku untuk yang menikah calon suaminya mu'alaf ya?

    BalasHapus
  4. Assalammu'alaikum ba. Mau tanya untuk point 5 dan 6 jika tidak ada apaakah tidak masalaah ??

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de

Review Restoran Remaja Kuring

Setelah banyak melihat-lihat tempat resepsi, akhirnya pilihan ayah saya (yak, memang bukan pilihan saya karena toh ayah saya yang bayarin hihi) jatuh pada restoran ini. Ayah saya memang mencari venue restoran garden party. Di bawah ini saya akan memaparkan kelebihan dan kekurangannya… Kelebihan: 1.     Ada venue indoor dan outdoor. Venue indoor cukup bagus dan luas, tapi, menurut saya tanggung banget kalo nikah di remaja kuring ga sekalian pake venue outdoornya. Venue outdoor sangat luas. Pemandangannya bagus, banyak pohon, di belakang pendopo utama, banyak tempat duduk, ada kolam renang di depan pelaminan. Nah karena tempatnya sendiri udah bagus, ga perlua banyak main di dekor. 2.     Bila resepsi diadakan pada malam hari lebih bagus karena lebih adem, juga bisa banyak main dekorasi di lighting 3.     Tidak ada b iaya sewa. Tapi... baca lagi di point kekurangan no 4. 4.     Marketingnya namanya pak Gunawan, cukup ramah dan sabar melayani keluarga saya yang b

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri dengan WNI  hanya diberikan m