Setelah selesai semua proses membuat ITAP, Jangan lupa bahwa masih ada lagi dokumen yang diurus yaitu STM di polres dan di dukcapil yaitu KTP dan KK WNA. Untuk membuat STM harus dilakukan di polres sesuai wilayah. Berhubuhng gw tinggal di Tangsel, Polresnya yang tadinya di deket kebayoran heights udah pindah ke Jalan Letnan Sutopo, Lengkong, Gudang Timur daerah BSD. Dokumen yang dibutuhkan: 1. Surat permohonan dan jaminan (digabung aja jadi 1) dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAP 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Tanggal diberikannya ITAP di Passport 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). 9. Surat Kuasa (pembuatan STM bisa diwakilkan, tapi jangan lupa surat kuasa) Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa
Hola! im back again! Setelah hampir setahun suami menetap di Indonesia, tibalah wkatunya untuk alih status izin tinggal dari terbatas (yang hanya 1 tahun) menjadi tetap (5 tahun). Alih status ITAS menjadi ITAS dapat diberikan setelah 2 tahun pernikahan. Prosesnya dari VITAS > ITAS 1 tahun (setelah 2 tahun menikah) > ITAP. Jadi, ga bisa alih status dari VITAS langsung jadi ITAP. 9 Januari 2018 Karena gw berdomisili di Tangerang Selatan, maka gw mengajukan alih status ke kantor imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10. Syarat-syarat yang harus dilengkapi: 1. Paspor Asli pasangan WNA 2. Fotokopi paspor halaman yang ada datanya dan cap ITAS di kertas A4 (jangan dipotong), Jangan lupa untuk cek masa berlakunya minimal 1 tahunan. 3. Fotokopi ITAS yang dimiliki 4. Fotokopi SKTT (sebagai surat domisili) di kertas A4. Hayoo jangan sampe lupa bikin ya! 5. Surat Permohonan (kalau bingung formatnya udah disediain disana, tinggal isi