Setelah selesai semua proses membuat ITAP, Jangan lupa bahwa masih ada lagi dokumen yang diurus yaitu STM di polres dan di dukcapil yaitu KTP dan KK WNA. Untuk membuat STM harus dilakukan di polres sesuai wilayah. Berhubuhng gw tinggal di Tangsel, Polresnya yang tadinya di deket kebayoran heights udah pindah ke Jalan Letnan Sutopo, Lengkong, Gudang Timur daerah BSD. Dokumen yang dibutuhkan: 1. Surat permohonan dan jaminan (digabung aja jadi 1) dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAP 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Tanggal diberikannya ITAP di Passport 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). 9. Surat Kuasa (pembuatan STM bisa diwakilkan, tapi jangan lupa surat kuasa) Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan ta...
love travels distance