Langsung ke konten utama

Dokumen yang dibutuhkan ke KUA untuk menikah dengan WNA / Kawin Campur

Untuk kamu yang akan menikah dengan WNA, dibawah ini adalah list dokumen yang dibutuhkan untuk ke KUA. Tapi saran saya, pergilah ke KUA sesuai wilayahnya untuk memastikan lagi dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menikah karena persyaratannya bisa sedikit berbeda...

PERSYARATAN WNI
1.    Fotokopi KTP pemohon, KTP orang tua

2.    Fotokopi Akta kelahiran

3.    Fotokopi KK

4.    Surat Pengantar RT RW.
Kamu tinggal dateng ke RT RW, lalu berikan fotokopi KTP pemohon dan KK, dan berikan alamat tempat dilangsungkan akad nikah. Hal ini berguna kalau nanti minta surat pengantar nikah ke KUA kecamatan kalau mau numpang nikah di wilayah lain. Biaya gratis.

5.    Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangan materai dan 2 orang saksi dan jangan lupa difotokopi. Surat ini bisa diminta di kecamatan.
(yang aslinya akan diminta sama KUA kecamatan, dan fotokopinya akan diberikan ke KUA kecamatan lain kalau mau menikah di wilayah yang berbeda)

6.    Surat N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul), N3 (surat persetujuan mempelai), N4 (surat keterangan tentang orang tua) yang dibuat di kelurahan dengan membawa:
-      Fotokpi KTP pemohon, KTP orang tua,
-      Fotokopi KK
-      Fotokopi akta kelahiran
-      Surat pengantar RT RW
-      Surat pernyataan belum pernah menikah ditandatangan di atas materai.

Selain itu, juga harus membawa persyaratan untuk calon yang WNA, yaitu:
-    Fotokopi Passport dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
-    Fotokopi Akta Kelahiran dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
-   Nanti pada surat N3, akan ada dokumen yang ditanda tangani baik kamu si WNI dan si WNA, tapi kalau si WNA masih di luar negeri, minta aja dia untuk tanda tangan lalu di scan

Prosesnya bisa  sehari jadi, biaya gratis. Tapi karena waktu itu banyak terjadi kesalahan penulisan di dokumen N1, N2, N3 dan N4, maka dokumen saya jadi dalam 2 hari. Kamu juga nanti harus bener-bener teliti ya!

Setelah itu, bawa semua syaratnya ke KUA kecamatan di wilayah tempat kamu tinggal. Kalau kamu mau menikah di  wilayah yang sama dengan KUA tempat tinggal, proses berhenti sampai disini. Tapi kalau kamu mau menikah di wilayah lain, kamu harus minta surat rekomendasi nikah dari KUA wilayah kamu.

Biaya untuk membuat surat rekomendasi nikah: gratis! paling kasi uang rokok aja.

Biaya kalau mau menikah di KUA pada hari kerja: Gratis! Tapi kalau mau menikah di luar KUA dan bukan hari kerja, biaya 600.000, dibayarkan langsung ke bendahara penerimaan PNBP NR Kemennag RI melalui bank BNI, BRI, dan Mandiri.

7.    Pas Foto berwarna ukuran 3x4 2 buah dan 4x6 2 buah. Latar warna biru.

8.    Fotokopi Ijazah terakhir

9.    Fotokopi Surat perjanjian pra nikah yang dibuat di notaris (kalau ada).

Saran saya, untuk kamu yang WNI, buat aja. Perjanjian yang dibuat adalah tentang pemisahan harta yang didapat sebelum dan selama perkawinan.
Alasan saya membuat perjanjian ini adalah karena pemerintah Indonesia tidak mengizinkan properti dimiliki oleh asing. Sedangkan kalau menikah di Indonesia, kalau terjadi perpisahan dan tidak ada perjanjian pra nikah, maka otomatis harta yang didapat selama pernikahan menjadi harta bersama,yang membuat kamu yang WNI tidak dapat memiliki properti atas nama kamu di negara kamu sendiri dengan alasan harta kamu setengahnya akan menjadi milik si WNA.
Hal ini juga akan berguna nantinya kalau orang tua kamu akan memberikan warisan berupa properti. Kalau kamu tidak punya perjanjian ini, maka kamu tidak akan bisa memiliki warisan tersebut atas nama kamu.

Memang sih, ada wacana dari menteri keuangan pada tahun 2015 untuk membuat peraturan kalau WNA bisa memiliki properti di Indonesia nantinya, tapi properti yang bisa dimiliki hanya berupa apartemen dan itu juga ada standard harganya.

Untuk masalah biaya, saya kurang tahu. Mungkin sekitar 2-5 juta kali ya, karena saya (alhamdulillah) dapet gratisan waktu itu hehehe.

10. Mengisi formulir di KUA

11. Fotokopi KTP 2 orang saksi


PERSYARATAN WNA
1.    Fotokopi Passport

2. Fotokopi terjemahan passport ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Karena passport selalu dalam 2 bahasa, maka terjemahin aja dari bahasa Inggris karena lebih murah biayanya, perlembarnya pada tahun 2015 kurang lebih 70.000 (perlembarnya ini sesuai standard dari penerjemahnya, contohnya untuk menerjemahkan 1 halaman identitas passport menjadi 2 lembar terjemahan dengan total biaya 140.000)

3.    Fotokopi visa / kitas yang masih berlaku

4.    Fotokopi Akta Kelahiran

5.   Fotokopi terjemahan akta kelahiran ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Nah ini tricky banget! Calon suami saya adalah WN Brasil dengan bahasa nasionalnya adalah portugis. Masalahnyaaaa, setelah saya cari sana sini, di Indonesia saya ga nemu sama sekali penerjemah tersumpah bahasa Portugis. Memang dulu ada, kabarnya orang timor leste, namun orang tersebut sudah meninggal!
Setelah panik luar biasa karena kedutaan juga tidak bisa membantu banyak, saya mendapat kontak ada orang brasil yang merupakan penerjemah tersumpah bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang bisa dihubungi di: isakhattu@yahoo.com

Untuk terjemahan ini terdapat 2 jenis:
a.    Tradutor jurametada
b.    Tradutor registrado

Saya kurang mengerti 2 jenis terjemahan ini, yang saya tangkep, no 1 ini si penerjemah harus mendaftarkan hasil terjemahannya ke Junta Comercial de Sao paulo (JUCESP), dimana hasil terjemahannya dapat dipakai di seluruh brazil, namun kita harus membayar fee juga ke lembaga JUCESP ini.

Namun karena saya dan calon suami akan menikah di Indonesia, Sr. Isak (Senhor dalam bahasa portugis berarti Tuan) menyarankan untuk mengambil no 2 karena pemerintah Indonesia hanya membutuhkan hasil terjemahan dari penerjemah yang terdaftar.

Biayanya saat tahun 2015 adalah:
-      3 halaman terjemahan akta kelahiran, biaya per halaman BR 49,50
-      Reconhecimentos de firmas BR 14,25
-      Legalisasi oleh kedutaan Indonesia USD 20. Dokumen ini wajib hukumnya untuk dilegalisasi kedutaan karena berasal dari luar Indonesia.
-      Servis (kayanya semacem ongkos jalan ke kedutaan Indonesia) BR 50
-      Biaya kirim (karena si penerjemah tinggal di Sao Paulo). Biaya kirim ini tergantung kemana kamu akan kirim, kalau langsung ke Indonesia, biayanya akan cukup mahal karena dia akan mengirimkan lewat Fedex. Jadi saran saya, kirim aja ke Brazil ke tempat dimana calon kamu tinggal untuk dibawa saat si calon kamu nanti dateng ke Indonesia.

Dokumen hasil terjemahan yang sudah dilegalisasi kedutaan Indonesia di brasil bisa langsung dipakai di Indonesia.

6.    Fotokopi surat keterangan masuk Islam. Si calon suami saat itu mualaf di Masjid Sunda Kelapa tahun 2010. Prosesnya memakan waktu cukup lama saat itu, jadi kalau berencana menikah dengan cara Islam, mungkin si calon suami sebaiknya tinggal di Indonesia kurang lebih selama 3 bulan. Surat keterangan yang diberikan adalah dalam bahasa Inggris.

7.    Fotokopi terjemahan surat keterangan masuk islam oleh penerjemah tersumpah

8.    Certificate of No Impediment asli (surat keterangan boleh menikah dari kedutaan brazil). Dokumen dalam bahasa Inggris, dengan biaya 15 USD yang dapat kamu transfer di BCA cabang menara mulia. Pengalaman mau transfer lewat BCA cabang lain selalu ditolak karena cabang kecil Cuma mau nerima transaksi dalam dolar minimal 100 USD. Atau bisa juga ke mandiri cabang besar dengan fee sekitar 50 ribu dengan lama proses 1 hari. Tapi ternyata uang yang sampai ke rekening kedutaan brazil tidak sesuai dengan jumlah yang ditransfer karena terpotong oleh entah biaya apa. Jadi saya menyarankan untuk mentransfer biayas yang harus dibayar ke kedutaan langsung ke bank BCA di menara mulia karena bank tersebut sudah bekerja sama dengan kedutaan brazil. 
Lama proses pembuatan CNI adalah 3-5 hari. 

Oiya, hal yang satu ini penting banget. dateng pagi! Karena sebelum kamu transfer feenya di bank BCA menara mulia, kamu dapet semacem kertas gitu dengan jumlah fee yang harus kamu bayar dari kedutaan. Dan kedutaan brazil punya jadwal sebagai berikut:
1. Penyerahan aplikasi:
- senin - kamis : 08.30-12.00
- jumat : 08.30-11.00

2. Pengambilan aplikasi:
- senin - kamis : 13.30-15.30
- jumat : 12.30-13.30

Selain itu, bank BCA cabang menara mulia cuma menerima transfer hingga jam 14.00. makanya kalau kamu dateng siang, kamu terpaksa harus kembali lagi besoknya cuma buat transfer aja dan menyerahkan bukti transfer asli ke kedutaan.. buang2 waktu banget kan?


Syarat untuk membuat dokumen ini di kedutaan brasil adalah dengan membuat testimoni kalau calon suami atau istri kamu masih single dari (pilihan):
a.    2 Warga Negara Brasil. Kamu dapat meminta tolong 2 WNA Brasil yang tinggal di Indonesia untuk menandatangani formulir ini di kedutaan,

Ini contoh dokumennya:



b. Atau Testimoni dari 2 Warga Negara Indonesia atau lainnya yang dilegalisasi tanda tangannya di depan Notaris di Indonesia.
List notaris yang dapat dihubungi dapat dilihat di website kedutaan Brazil, namun yang saya sarankan, pergilah ke notaris yang sudah biasa menangani dokumen-dokumen dari kedutaan Brasil. Bagi yang tinggal di jakarta bisa pergi ke:

FERRY MAHENDRA PERMANA, SH
Jl. Kerinci III no 6 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Tel: (021) 7399731/  Fax (021) 7220172
Atau

DEWI KUSUMAWATI, SH.
Wisma daria lantai 4 ruang 403, Jl Iskandar Syah Raya no 7 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Buka jam 9 pagi – 5 sore.
Tel: (021) 98274558
Ibu dewi telah pindah tempat, ini alamat yang terbaru.

Saya menghubungi para notaris seminggu setelah lebaran, jadi sepertinya masih banyak yang belum buka, dan hanya kedua notaris ini yang dapat saya hubungi. 
Untuk biaya di pak Ferry Permana, 1 dokumen seharga 350.000, dapat ditunggu. Untuk di Ibu Dewi biayanya 250.000 namun harus ditinggal karena baru bisa diambil esoknya. Sebaiknya sebelum datang buat janji dulu dengan sekretarisnya, biasanya nanti kamu akan diminta mengirimkan contoh dokumen via e-mail sebelum datang ke notarisnya untuk memastikan mereka mengenali dokumennya. Kalo ngitung2 sama ongkos dari rumah saya, sama aja sih ujung2nya, jadi saya milih yang pak Ferry.

Untuk yang notaris lainnya, sebaiknya kamu telepon dulu buat memastikan kalau mereka sudah biasa berurusan dengan kedutaan Brasil atau tidak. Karena calon suami saya mengalami pengalaman buruk saat datang ke salah seorang notaris yang terdapat dalam list yang diberikan kedutaan, kita sebut saja bapak notaris.

Saat itu calon suami saya mencoba untuk melegalisasi surat testimoni masih single dari kedutaan untuk membuat CNI yang ditanda tangani oleh 2 WNI. Bapak notaris sepertinya tidak terbiasa melegalisasi dokumen  dari kedutaan brasil, dan si bapak mengatakan kalau dia ga mau menanda tangani karena tidak ada dokumen pendukung macem N1-N4 di indonesia. Calon saya karena sudah setahun terakhir tinggal di Jerman untuk meneruskan studinya, jd ga bisa membuat surat keterangan masih lajang di Brasil. Aaaand, this is the document he was trying to make! Dan dokumen ini juga dikasihnya dari kedutaan kok. Tapi bahkan si bapak notaris ga mau ngedengerin dan nyerocos terus sampe calon suami saya said he felt humiliated. Entah apa yang dikatakan si bapak notaris ini karena saat itu saya tidak ada disana.

Dari yang saya baca, notaris dapat: melegalisasi dokumen yang ia bertanggung jawab pada isinya, atau cukup melegalisasi tanda tangan tanpa ikut bertanggung jawab sama isinya.

Yang dibutuhkan kedutaan hanya agar si notaris melegalisasi tanda tangan si 2 WNI, intinya mengesahkan kalo bener lhooo si 2 WNI itu yang tanda tangan, sesuai tanda tangannya sama di KTPnya, dan si notaris ga perlu bertanggung jawab sama isinya.

Nah, sekarang bagaimana kalau melegalisasi tanda tangan dengan notaris diluar list yang diberikan oleh kedutaan brazil? saya sarankan JANGAN! karena mereka akan meminta dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa portugis yang.... sama sekali tidak ada di Indonesia.

9.    Fotokopi terjemahan CNI ke dalam bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah

10. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 masing2 sebanyak 2 lembar. Latar belakang warna biru.

11. Surat lapor diri dari polri / intelpam Polres. Calon suami dengan diantar ibu saya pergi ke polres jakarta selatan di jalan wijaya untuk membuat surat lapor diri ini. Biaya gratis, paling kasi untuk uang rokok aja.

12. Kalau ada, minta semacem kartu keluarga dari calon suami. Tapi kalau ga ada, cukup mengisi data2nya di formulir yang dikasi KUA.

13. Beberapa KUA meminta surat keterangan dokter kalau si calon suami kamu udah sunat

14. Mengisi formulir di KUA


Semua dokumen sudah harus sudah masuk ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Selamat mengurus dokumen2 yang cukup ribet. saran saya.. nikmatin dan sabar aja! hehehe. Namanya juga menikah beda negara, hal2 ini ga akan bisa dihindari =) 

Komentar


  1. Hello mbak, mau nanya kira kira dari proses awal mpe akhir brp harian/mgguan gt? Thanks udh sharing xoxo

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de

Review Restoran Remaja Kuring

Setelah banyak melihat-lihat tempat resepsi, akhirnya pilihan ayah saya (yak, memang bukan pilihan saya karena toh ayah saya yang bayarin hihi) jatuh pada restoran ini. Ayah saya memang mencari venue restoran garden party. Di bawah ini saya akan memaparkan kelebihan dan kekurangannya… Kelebihan: 1.     Ada venue indoor dan outdoor. Venue indoor cukup bagus dan luas, tapi, menurut saya tanggung banget kalo nikah di remaja kuring ga sekalian pake venue outdoornya. Venue outdoor sangat luas. Pemandangannya bagus, banyak pohon, di belakang pendopo utama, banyak tempat duduk, ada kolam renang di depan pelaminan. Nah karena tempatnya sendiri udah bagus, ga perlua banyak main di dekor. 2.     Bila resepsi diadakan pada malam hari lebih bagus karena lebih adem, juga bisa banyak main dekorasi di lighting 3.     Tidak ada b iaya sewa. Tapi... baca lagi di point kekurangan no 4. 4.     Marketingnya namanya pak Gunawan, cukup ramah dan sabar melayani keluarga saya yang b

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri dengan WNI  hanya diberikan m