Langsung ke konten utama

Jual Natural Brazilian Hard Wax di Indonesia

Hi guys we meet again!

So I and my husband have been making this brazilian hard wax with his family recipe. All ingredients are 100% Natural!


Image result for sarkara hard wax

Image result for sarkara hard wax

Image result for sarkara hard wax

Image result for sarkara hard wax

























Menggunakan resep tradisional secara turun menurun yang berasal dari brazil sejak tahun 1992. Terbuat dari bahan alami yaitu beeswax yang diproduksi secara alami oleh lebah dan mengandung propolis yang memiliki sifat antibakteri dan diperkaya dengan madu murni untuk melembabkan kulit anda.

Tidak mengandung bahan kimia, pengawet, dan pewarna.
Produk dapat dipakai oleh wanita dan pria, aman juga untuk ibu hamil dan menyusui.
Dapat dipakai di seluruh area wajah, ketiak, dada, daerah intim, tangan, dan kaki.

Mengapa pilih hard wax?
1. Tanpa waxing strip, lebih higienis
2. Menempel dan mencabut lebih baik dibandingkan sugar wax
3. Residu mudah dibersihkan, bisa dengan air atau baby oil
4. Menghemat uang anda pergi waxing ke salon setiap bulannya.
5. Tidak repot cuci depilatory strip karena sekali [akai langsung buang.

Cara pemakaian:
1. Lelehkan hard wax di panci atau bila anda menggunakan glass jar, dapat dilelehkan di microwave atau seperti melelehkan coklat. sediakan panci khusus karena residu akan sulit dibersihkan.
2. Keringkan area yang ingin anda cabut rambutnya dan beri obat tabur
3. Oleskan pada area yang ingin dicabut rambutnya searah dengan pertumbuhan rambut. hati2 jangan sampai terlalu panas karena akan melukai kulit anda.
4. Tunggu wax hingga kering. Bila sudah kering, cabut ke arah berlawanan dengan arah tumbuhnya rambut.

*pemakaian paling optimum adalah dengan menggunakan wax warmer karena suhu terjaga stabil.



We are selling in Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Find us in Sarkara / Sarkara shop



There are also the several videos you might watch.. made by y mother in law. Check them out!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de

Review Restoran Remaja Kuring

Setelah banyak melihat-lihat tempat resepsi, akhirnya pilihan ayah saya (yak, memang bukan pilihan saya karena toh ayah saya yang bayarin hihi) jatuh pada restoran ini. Ayah saya memang mencari venue restoran garden party. Di bawah ini saya akan memaparkan kelebihan dan kekurangannya… Kelebihan: 1.     Ada venue indoor dan outdoor. Venue indoor cukup bagus dan luas, tapi, menurut saya tanggung banget kalo nikah di remaja kuring ga sekalian pake venue outdoornya. Venue outdoor sangat luas. Pemandangannya bagus, banyak pohon, di belakang pendopo utama, banyak tempat duduk, ada kolam renang di depan pelaminan. Nah karena tempatnya sendiri udah bagus, ga perlua banyak main di dekor. 2.     Bila resepsi diadakan pada malam hari lebih bagus karena lebih adem, juga bisa banyak main dekorasi di lighting 3.     Tidak ada b iaya sewa. Tapi... baca lagi di point kekurangan no 4. 4.     Marketingnya namanya pak Gunawan, cukup ramah dan sabar melayani keluarga saya yang b

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri dengan WNI  hanya diberikan m