Langsung ke konten utama

Postingan

Cara membuat Surat Tanda Melapor (STM) dan KTP dan KK WNA

Setelah selesai semua proses membuat ITAP, Jangan lupa bahwa masih ada lagi dokumen yang diurus yaitu STM di polres dan di dukcapil yaitu KTP dan KK WNA. Untuk membuat STM harus dilakukan di polres sesuai wilayah. Berhubuhng gw tinggal di Tangsel, Polresnya yang tadinya di deket kebayoran heights udah pindah ke Jalan Letnan Sutopo, Lengkong, Gudang Timur daerah BSD. Dokumen yang dibutuhkan: 1. Surat permohonan dan jaminan (digabung aja jadi 1) dari pasangan WNI dengan  materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAP 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Tanggal diberikannya ITAP di Passport 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). 9. Surat Kuasa (pembuatan STM bisa diwakilkan, tapi jangan lupa surat kuasa) Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa
Postingan terbaru

Cara Alih Status ITAS ke ITAP sponsor pasangan WNA Tahun 2018

Hola! im back again! Setelah hampir setahun suami menetap di Indonesia, tibalah wkatunya untuk alih status izin tinggal dari terbatas (yang hanya 1 tahun) menjadi tetap (5 tahun). Alih status ITAS menjadi ITAS dapat diberikan setelah 2 tahun pernikahan. Prosesnya dari VITAS > ITAS 1 tahun (setelah 2 tahun menikah) > ITAP. Jadi, ga bisa alih status dari VITAS langsung jadi ITAP. 9 Januari 2018 Karena gw berdomisili di Tangerang Selatan, maka gw mengajukan alih status ke kantor imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10. Syarat-syarat yang harus dilengkapi: 1. Paspor Asli pasangan WNA 2. Fotokopi paspor halaman yang ada datanya dan cap ITAS di kertas A4 (jangan dipotong), Jangan lupa untuk cek masa berlakunya minimal 1 tahunan. 3. Fotokopi ITAS yang dimiliki 4. Fotokopi SKTT (sebagai surat domisili) di kertas A4. Hayoo jangan sampe lupa bikin ya! 5. Surat Permohonan (kalau bingung formatnya udah disediain disana, tinggal isi

Jual Natural Brazilian Hard Wax di Indonesia

Hi guys we meet again ! So I and my husband have been making this brazilian hard wax with his family recipe. All ingredients are 100% Natural ! Menggunakan resep tradisional secara turun menurun yang berasal dari brazil sejak tahun 1992. Terbuat dari bahan alami yaitu beeswax yang diproduksi secara alami oleh lebah dan mengandung propolis yang memiliki sifat antibakteri dan diperkaya dengan madu murni untuk melembabkan kulit anda. Tidak mengandung bahan kimia, pengawet, dan pewarna. Produk dapat dipakai oleh wanita dan pria, aman juga untuk ibu hamil dan menyusui. Dapat dipakai di seluruh area wajah, ketiak, dada, daerah intim, tangan, dan kaki. Mengapa pilih hard wax? 1. Tanpa waxing strip, lebih higienis 2. Menempel dan mencabut lebih baik dibandingkan sugar wax 3. Residu mudah dibersihkan, bisa dengan air atau baby oil 4. Menghemat uang anda pergi waxing ke salon setiap bulannya. 5. Tidak repot cuci depilatory strip

Cara Apply KITAS tahun 2017 menggunakan VITAS 317

halaman ini merupakan lanjutan dari  http://theblindldr.blogspot.co.id/2017/03/cara-apply-vitas-317-penyatuan-keluarga.html PEMBUATAN ITAS DI IMIGRASI SESUAI DOMISILI Setelah suami masuk ke indonesia kembali, maka proses selanjutnya adalah mendaftar ITAS online ke  http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ . Masukkan nomor passport dan nomor penguasaan VITAS yang terdapat di vitas (yang ada IMI nya). Kadang proses memasukkan nomor penguasaan VITAS ini suka error.. Kalau error tunggu sampai beberapa hari maksimal 1 minggu, kalau masih tidak bisa juga, hubungi Kantor Imigrasi sesuai domisili. Pengalaman pribadi saya, waktu memasukkan nomor ini selalu error (karena kurang dari seminggu setelah suami datang saya langsung proses), tetapi beruntung petugas Imigrasi Tangerang membantu saya untuk memeriksa langsung. Terdapat pernyataan deperti ini di website imigrasi  "Permohonan alih status: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi ITAS 2. ITAS menjadi ITAP diajukan

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri dengan WNI  hanya diberikan m