Langsung ke konten utama

Ausland Study Center - Les Bahasa Jerman di Bintaro Jakarta Selatan

Jerman memang merupakan salah satu negara tujuan ideal untuk menuntut ilmu. Bagi saya, karena fasilitas pendidikannya yang lengkap, lulusannya yang diakui secara internasional, dan relatif murahnya biaya kuliah.
Sayangnya, jurusan yang saya minati dan yang sesuai dengan pendidikan S1 saya semuanya berbahasa pengantar Jerman dengan syarat memiliki DSH 2 atau TestDaf 4 atau setingkat dengan level B2-C1. Hal ini merupakan kendala yang sangat besar bagi saya.

Maka.. mulailah saya hunting kursus bahasa Jerman dan pilihan saya jatuh pada AUSLAND STUDY CENTER karena terletak dekat dari rumah dann menawarkan paket level yang tidak bertele-tele seperti di Goethe Institut.

Ada beberapa pilihan paket studi yang diselenggarakan, yaitu :

1. PAKET 1 (Program Kursus Intensif)  
Materi yang di dapat di program ini cukup untuk dapat mengikuti Ujian Masuk Studienkolleg di Jerman bagi yang ingin kuliah di Jerman (Dari 0 hingga ZD Goethe Institut).

Jumlah Jam : 200 UE (*)
Durasi : 3 x seminggu @ 3 UE (2 Jam 15 Menit)
Jumlah Pertemuan : 68Lamanya Kursus : 5,5 BulanBuku Materi : - Diktat Ausland Study Center & Materi Tambahan
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000,-
Biaya Program      : Rp.


2. PAKET 2A (Program Kursus Ekstensif)  
Materi yang di dapat di program adalah pengenalan dan penggunaan dasar tatabahasa dalam Bahasa Jerman (Dari 0 hingga A1 Goethe Institut).

Jumlah Jam : 100 UE (*)
Durasi : 2 x seminggu @ 3 UE (2 Jam 15 Menit)
Jumlah Pertemuan : 34
Lamanya Kursus : 4 Bulan
Buku Materi : Diktat Ausland Study Center & Materi Tambahan 
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000,-
Biaya Program      : Rp.


3. PAKET 2B (Program Kursus Ekstensif)
Materi yang di dapat di program adalah pengenalan dan penggunaan dasar tatabahasa dalam Bahasa Jerman (Dari A1 hingga B1 Goethe Institut).

Jumlah Jam : 100 UE (*)
Durasi : 2 x seminggu @ 3 UE (2 Jam 15 Menit)
Jumlah Pertemuan : 34
Lamanya Kursus : 4 Bulan
Buku Materi : - Diktat Ausland Study Center & Materi Tambahan 
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000,-
Biaya Program      : Rp.


Kelebihan:
1. Saya diajar oleh Pak Ferry dan bagi saya, saya dapat dengan cepat menangkap ilmunya, selain tentunya karena saya pintar dan rajin (hahaha *ditimpuk batu), juga karena pak Ferry mengajarkan semua grammarnya to the point.
2. Pak Ferry juga memberikan banyak informasi tentang kuliah di Jerman, pengurusan visa, dan dapat membantu translate dokumen ke bahasa Jerman  mit gunstigem Preis! (walaupun kamu daftar program S2 berbahasa pengantar inggris, tetap saja untuk membuat visa d kedutaan dibutuhkan translate ijazah SMA dan Universitas dalam bahasa Jerman dan sertifikat kemampuan berbahasa A1)
3. Jadwal les yang fleksibel.

Kekurangan:
1. Hanya ada sampai tingkat B1. Tapi sebenarnya sih di B2 ataupun C1 tidak ada grammar baru karena semuanya sudah diajarkan di B1. 
2. Karena yang ditekankan disini adalah grammarnya, maka vocabulary sedikit kurang. tapi ini bisa kamu atasi sendiri dengan banyak membaca dan latihan.

untuk tanya harga, bisa kontak langsung dengan Pak Ferry di:
E-mail: auslandstudycenter@gmail.com
Hp: 082124063762
http://ausland-studydijerman.blogspot.co.id/ (tapi harga disini sudah berubah)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Tangerang Selatan

Setelah KITAS jadi, masih ada dokumen yang harus dibuat oleh WNA yaitu STM (surat tanda melapor) dan SKTT (Surat keterangan tempat tinggal). Yang pertama harus dibuat adalah STM, karena untuk membuat SKTT dibutuhkan STM. STM dapat dibuat di Polres Tangsel yang beralamat di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren (di Ruko setelah electronic city) jam 08.00-15.00 Persyaratan STM: 1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai , ditujukan ke Kepala SAT INTELKAM Polres Kota Tangerang Selatan. 2. Fotokopi KITAS 3. Fotokopi Passport bagian datanya saja 4. Fotokopi Visa dan cap kedatangan 5. Fotokopi KTP Sponsor 6. Fotokopi buku nikah atau akta nikah 7. Fotokopi KK WNI 8. Surat keterangan domisili dari RT / RW, dicap di kelurahan (karena kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan). Yang diserahkan adalah fotokopinya karena dokumen aslinya diambil oleh imigrasi. Prosesnya kurang lebih 2 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATIS . Masa berlaku STM sesuai de

Review Restoran Remaja Kuring

Setelah banyak melihat-lihat tempat resepsi, akhirnya pilihan ayah saya (yak, memang bukan pilihan saya karena toh ayah saya yang bayarin hihi) jatuh pada restoran ini. Ayah saya memang mencari venue restoran garden party. Di bawah ini saya akan memaparkan kelebihan dan kekurangannya… Kelebihan: 1.     Ada venue indoor dan outdoor. Venue indoor cukup bagus dan luas, tapi, menurut saya tanggung banget kalo nikah di remaja kuring ga sekalian pake venue outdoornya. Venue outdoor sangat luas. Pemandangannya bagus, banyak pohon, di belakang pendopo utama, banyak tempat duduk, ada kolam renang di depan pelaminan. Nah karena tempatnya sendiri udah bagus, ga perlua banyak main di dekor. 2.     Bila resepsi diadakan pada malam hari lebih bagus karena lebih adem, juga bisa banyak main dekorasi di lighting 3.     Tidak ada b iaya sewa. Tapi... baca lagi di point kekurangan no 4. 4.     Marketingnya namanya pak Gunawan, cukup ramah dan sabar melayani keluarga saya yang b

Cara apply VITAS 317 penyatuan keluarga

After getting married.. then its time to make Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk suami saya karena kami akhirnya memutuskan tinggal di tanah air tercinta. Get ready because its bureaucracy all over again!  *risiko menikah dengan WNA  *menangis di pojokan Dasar hukum:   Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan , yaitu: 1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang  dan diberikan paling lama sampai 6 tahun masa tinggal . Perpanjangan pertama sampai dengan ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi, sedangkan perpanjangan keempat dan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.  (ITAS bagi WNA yang menggabungkan diri dengan WNI  hanya diberikan m